Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB di Episentrum Corona, Aturan Hingga Pengawasan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Satpol PP menghentikan angkot yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat, 10 April 2020. Pengawasan di perbatasan Jakarta dengan Kota Depok tersebut dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. ANTARA
Petugas Satpol PP menghentikan angkot yang tidak mengikuti aturan PSBB saat memasuki kawasan Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Jumat, 10 April 2020. Pengawasan di perbatasan Jakarta dengan Kota Depok tersebut dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB dua jam sebelum aturan itu berlaku mulai pukul 00.00, Jumat, 10 April 2020.

Melalui konferensi pers secara daring di Balai Kota DKI, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan telah menuntaskan payung hukum untuk PSBB yang bakal diterapkan di Ibu Kota, untuk menekan penyebaran virus Corona.

Regulasi yang menjadi sandaran DKI menerapkan pembatasan sosial di tengah pandemi Corona alias COVID-19 adalah Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 dan Keputusan Gubernur nomor 380 tahun 2020.

Kedua aturan itu berisi tentang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB dalam percepatan penanganan wabah COVID-19 atau Virus Corona.

Pergub PSBB terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan. Masyarakat pun dilarang berkumpul lebih dari lima orang di luar rumah.

"Setelah Peraturan Gubernur ini ditetapkan pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020.

Anies mengimbau warganya agar tetap di rumah, jika tidak ada kepentingan mendesak. Kebijakan pembatasan sosial dilakukan untuk memangkas mata rantai penularan virus corona. Sebab, DKI dan sekitarnya menjadi episenter penularan Covid-19, penyakit yang disebabkan virus Corona.

Melalui kebijakan ini, Anies meminta warganya untuk bekerja, belajar dan beribadah sementara dari rumah sampai wabah ini mereda. Pemerintah pun telah meminta perkantoran mengubah pola kerja karyawannya agar bisa dilakikan dari rumah. Begitu pun institusi pendidikan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

5 jam lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

5 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

8 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

3 hari lalu

Wakil Perdana Menteri Singapura dan Menteri Keuangan Lawrence Wong. REUTERS/Isabel Kua
Mengenal Lawrence Wong, Perdana Menteri Singapura Baru yang Jago Main Gitar

Berasal dari kalangan biasa, Lawrence Wong mampu melesat ke puncak pimpinan negara paling maju di Asia Tenggara.


AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

3 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
AstraZeneca Tarik Vaksin Covid-19, Terkait Efek Samping yang Bisa Sebabkan Kematian?

AstraZeneca menarik vaksin Covid-19 buatannya yang telah beredar dan dijual di seluruh dunia.


Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

4 hari lalu

Petugas keamanan berjaga-jaga di luar Institut Virologi Wuhan selama kunjungan tim Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang bertugas menyelidiki asal-usul penyakit virus corona (COVID-19), di Wuhan, provinsi Hubei, Cina 3 Februari 2021. REUTERS/ Foto Thomas Peter/File
Pelapor COVID-19 Cina Diperkirakan Bebas setelah 4 Tahun Dipenjara

Seorang jurnalis warga yang dipenjara selama empat tahun setelah dia mendokumentasikan fase awal wabah virus COVID-19 dari Wuhan pada 2020.


Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

5 hari lalu

Ketua Bappilu Nasional PPP Sandiaga Uno memberikan pernyataan pers kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 15 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.


Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

5 hari lalu

Foto kombinasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan. Tempo/Dhemas Reviyanto-Dian Triyuli Handoko
Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta


Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.


Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

7 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.